REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Jokowi belum menentukan sikap terkait pelantikan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Fahri Hamzah pun mengingatkan bahwa presiden hanya punya waktu sekitar 20 hari.
"Jatuh temponya tanggal 4 Februaru, Presiden harus segera memutuskan," ujar Hamzah di sela Rapat Kerja (Raker) PKS di Pancoran Jakarta Selatan, Sabtu (31/1).
Politisi PKS ini berpendapat, dalam kasus ini Presiden dihadapkan pada banyak pilihan dan intervensi. Kendati begitu, Presiden tetap harus menyelesaikannya secara konteks ketatanegaraan atau berdasarkan logika konstitusi dan Undang-Undang.
Sebab, ia menilai tidak relevan jika Presiden mendasarkan pada saran-saran umum. Intinya, semua keputusan dikembalikan lagi kepada Presiden. Posisi DPR dalam hal ini hanya secara kelembagaan.
"Presiden harus menentukan sikap di tengah gangguan antara dorongan sebagian institusi untuk melantik BG, di satu sisi ada penciptaan opini yang meluas dan institusi lain tidak mendukung pelantikan," kata dia.