Sabtu 31 Jan 2015 11:24 WIB

Kepala Sekolah dan Guru Olahraga Akui Aniaya Murid

Garis Polisi
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, berinisial Sap mengakui telah menganiaya salah seorang muridnya pada Jumat (23/1). Hal tersebut ia lakukan bersama seorang guru olahraga berinisial Her.

Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP MUlyadi mengatakan, pengakuan disampaikan keduanya saat memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar tiga jam tersebut Sap mengakui telah memukul muridnya FK sebanyak tiga kali menggunakan sebilah mistar kayu.

"Memang benar keduanya sudah kita periksa dalam kapasitas sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap FK," kata Kapolres AKBP Mulyadi di dampingi Kasat Reskrim AKP Rivanda dan Kanit PPA Brigadir Yulia.

Menurut dia, saat ini seluruh alat bukti sudah lengkap dan tinggal melakukan proses tahapan selanjutnya.

"Mengingat keduanya dalam pemeriksaan kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri serta seorang publik figur, maka belum dilakukan penahanan dan untuk saat ini baru dikenakan wajib lapor tapi tetap berkasnya akan dilanjutkan," katanya.

AKBP Mulyadi mengatakan, jika nantinya ada niat baik antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan, maka pihaknya akan mempertemukan.

Namun jika kedua belah pihak tidak ada kata sepakat untuk berdamai, maka Kepala Sekolah dan guru olahraga itu akan ditahan sesuai proses hukum yang berlaku, katanya.

"Keduanya kita kenakan pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang penghapusan kekerasan anak di bawah umur dengan kurungan 5 tahun penjara," kata Kapolres.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan OKU, Drs Mahyudin Helmi melalui Kabid Dikdasmen, Paranto menyayangkan hal tersebut terjadi.

Dia mengatakan, apapun alasan dari guru hal itu tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan saat ini, apalagi dilakukan di lingkungan sekolah.

"Saya kurang tahu persis kejadianya. Yang jelas hal ini tidak dibenarkan walau itu bertujuan untuk mendidik siswa, karena masih banyak cara lain," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement