REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah DKI dan Kejaksaan Agung akan berkerjasama untuk melakukan perlindungan aset-aset negara. Hal ini dilakukan agar perolehan aset Ibu Kota tidak diganggu dan dimain-mainkan pihak luar.
"Kita mau buat MoU soal perolehan aset dengan Kejakgung. Ini bagus," tutur Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama, Jumat (30/1). Menurutnya Kejakgung sudah membentuk satu tim khusus untuk mengurusi perolehan aset ini sejak enam bulan yang lalu.
Jadi aset-aset Jakarta yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan ke Kejaksaan Agung. Agar tidak hilang atau diambil orang. Karena menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, seringkali DKI kalah di persidangan untuk masalah perolehan aset karena tidak memiliki sertifikat. Sistem perlindungan aset ini kemudian akan dilinkan dengan website DKI.
"Saya sudah minta Kominfo untuk atur urusan tersebut," kata Ahok. Harapannya sistem ini dapat mendukung pembentukan Jakarta Smart City. Dengan begitu semua aset DKI akan terakui oleh Kejakgung. Meskipun nanti ada oknum yang jahil menggugat aset Ibu Kota, sekalipun itu jaksa, aset akan tetap aman.