Sabtu 31 Jan 2015 04:45 WIB

Rekaman Penangkapan BW Jadi Bahan Penyelidikan Komnas HAM

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (29/1).   (Republika/Agung Supriyanto)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (29/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta video rekaman penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dari Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso untuk diperiksa.

"Kita sepakat, beberapa dokumen ditinggal, dan ada juga berupa video yang ditinggal sebagai bahan telaah Komnas HAM," kata ketua tim penyelidikan dugaan kriminalisasi pimpinan KPK Nur Kholis.

"Video itu juga pendukung, untuk mengungkap peristiwa (penangkapan) itu seperti apa dan juga untuk merekontruksi kasus untuk mendapatkan deskripsi," kata dia.

Sedangkan dokumen yang dimaksud adalah surat perintah penyidikan dan penangkapan Bambang Widjojanto. Nur Kholis menyebutkan ada tujuh komisioner dan satu ketua Komnas HAM yang memberikan pertanyaan kepada Budi Waseso terkait kronologi penangkapan Bambang Widjojanto.

Di antaranya ialah Nur Kholis sendiri, Sandrayati Moniaga, Roichatul Aswidah, Ansori Sinungan, Natalius Pigai, Muhammad Nurkhoiron, M. Imdadun Rachmat, dan ketua Hafid Abbas. Ia mengatakan saat ini tim sedang mengumpulkan berbagai informasi yang didapat untuk diolah dan dirumuskan sebagai kesimpulan.

"Semua informasi itu dua hari ini diolah tim dan kesimpulan sedang disusun," kata Nur Kholis.

Sebelum meminta keterangan pada Budi Waseso, Komnas HAM juga sudah meminta keterangan dan informasi pada Bambang Widjojanto, jajaran pimpinan KPK, serta Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Informasi dan temuan-temuan yang dikumpulkan selama penyelidikan tersebut nantinya akan dikaitkan dengan Undang-Undang HAM untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran hak asasi atau tidak.

Nur Kholis mengungkapkan ada tiga aspek yang dijelaskan pada proses pemeriksaan Budi Waseso. Hal tersebut antara lain aspek mengenai mekanisme penangkapan di Polri, aspek formil tentang bagaimana penetapan tersangka Bambang Widjojanto hingga gelar perkara, dan aspek penerapan pasal yang dikenakan terhadap Bambang.

Pada hari ini Budi Waseso memenuhi panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait penangkapan dan penetapan tersangka Bambang Widjojanto. Budi memberikan keterangannya pada delapan komisioner Komnas HAM yang berlangsung selama tiga jam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement