REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan surat edaran terkait persiapan penyaluran dana desa kepada kepala daerah.
Penerbitan surat edaran tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, terkait tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan Desa dan kawasan perdesaan serta pemberdayaan masyarakat desa.
"Kita kirimkan surat edaran kepada gubernur, bupati dan wali kota terkait pembangunan desa ke depan," kata Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar di Jakarta, Jumat (30/1).
Dalam surat itu, pihaknya meminta para kepala daerah untuk segera mengoordinasikan data pemerintahan desa terkait penyaluran dana desa, seperti perencanaan RPJM Desa dan RKP Desa sebagai prasyarat dalam pemanfaatan dana desa yang rencananya akan dimulai pada April nanti.
"Kita juga meminta para kepala daerah menyiapkan kader desa untuk melakukan pendampingan dalam melaksanaan RPJMDes dan RKPDes sesuai ketentuan UU Desa," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Selain itu, Kemendes PDTT juga mengimbau kepada kepala daerah agar mengoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan menangani urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Khususnya di bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat," ujar Marwan.
Pasalnya, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa memerlukan persiapan melalui koordinasi antara Kemendes PDTT dan pemerintah daerah. "Saya berharap, semua hal dalam rangka persiapan program pembanguan desa tersebut segera disampaikan pada pertengahan Februari nanti," kata Marwan.