REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan mengatakan 14 dari 35 perusahaan BUMN mendapatkan catatan khusus dalam mengelola keuangan.
BUMN yang perlu mendapat perhatian khusus pemerintah sebelum diberikan PMN adalah Aneka Tambang (Antam), Angkasa Pura, Bulog, PT Garam, PTPN, Pelni, Pindad, Kereta Api, Sang Hyang seri, Perum Perumnas, Perum Perikanan, PT Industri Kapal, Pelindo IV.
"Meski begitu temuan BPK tidak berarti BUMN-BUMN tersebut tidak layak mendapat penyertaan modal negara (PMN)," kata anggota VII BPK, Achsanul Qosasih dalam pesan singkat kepada ROL, Jumat (30/1).
Pemerintah mesti mengkaji serius kinerja BUMN yang akan mendapat PMN. Sebab, pemberian PMN pada 2015 ini merupakan yang terbesar dalam sejarah. "Bukan tidak layak, tapi jika mereka cepat menyelesaikan temuan-temuan tersebut dengan BPK, maka catatan tersebut bisa terselesaikan," katanya.
Achsanul mengatakan pemerintah bisa membangi pemberian PMN ke BUMN berdasarkan tiga sektor usaha. "Infrastruktur Rp 39,8 triliun, sumberdaya alam (pertambangan dan pertanian) Rp 14,8 triliun, keuangan dan perbankan sebesar Rp 9 triliun. Sedangkan sisanya lebih kepada penyehatan BUMN itu sendiri," kata mantan politikus Partai Demokrat ini.
Achsanul menambahkan BPK telah menyerahkan hasil auditnya kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno, Komisi VI DPR, dan Komisi XI DPR. Dia berharap laporan BPK bisa menjadi pertimbangan penyaluran dana PMN.
"Terutama BUMN yang masih memilki catatan khusus dari BPK terkait hal-hal yang harus diselesaikan," katanya.