Jumat 30 Jan 2015 20:21 WIB

Pengamat: KPK Semestinya Tunggu Proses Praperadilan BG

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzzakir menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hingga proses pra peradilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan selesai. Setelah itu KPK baru melakukan pemeriksaan pada calon Kapolri itu.

Menurutnya kondisi saat ini dikatakan dalam posisi status quo. Hal ini, kata dia, karena proses pra peradilan sedang terjadi. Muzzakir menyebutkan merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) harusnya KPK menunggu pra peradilan selesai dahulu.

"Kalau tetap melakukan panggilan pemeriksaan artinya KPK melanggar KUHAP," katanya, Jumat (30/1).

Ia menambahkan proses pemeriksaan memakan waktu selama tujuh hari dalam proses pra peradilan. Nantinya, jika hakim mengabulkan tuntutan Budi Gunawan, maka KPK harus menyetop proses penyidikan dan mencabut status tersangka Budi Gunawan.

"Kalau tidak dikabulkan maka proses penyidikan KPK harus dilanjutkan," ujarnya.

Ia menyarankan agar pemberantasan Korupsi di Indonesia harus di tata ulang kembali. Dia menuturkan sepakat dan mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Tetapi dia mengiangatkan bahwa pemberantasan korupsi juga harus mengikuti tata cara hukum formil yang berlaku.

"Jangan karena alasan memberantas korupsi justru kita melanggar HAM seseorang," katanya.

 Sebelumnya Razman Nasution selaku kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan pertama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab belum menerima surat pemberitahuan resmi statusnya sebagai tersangka.

"Yang ada baru pemberitahuan dari media. Itu 'enggak' punya kekuatan hukum," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1). Keputusan tersebut diambil karena belum menerima surat pemberitahuan resmi dari KPK yang menyatakan bahwa BG telah dijadikan sebagai tersangka.

Padahal, KPK rencananya akan memeriksa BG pada Jumat ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.

Dengan tidak adanya pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka, maka menurut dia KPK telah melanggar etika dalam prosedur administrasi. Selain itu, ia juga menilai janggal pengiriman surat panggilan pemeriksaan.

Surat panggilan pemeriksaan yang diterima oleh kliennya pada Senin (26/1) itu dinilainya tidak memenuhi prosedur standar operasi. Kepada awak media pihaknya memperlihatkan lembaran surat pemanggilan pemeriksaan dengan bagian penerima dan pengirim yang kosong

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement