Jumat 30 Jan 2015 19:39 WIB

Mengapa Bambang Widjoyanto Diborgol? Ini Jawaban Kabareskrim

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto keluar gedung Bareskrim Mabes Polri seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1).  (Antara/M Agung Rajasa)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto keluar gedung Bareskrim Mabes Polri seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1). (Antara/M Agung Rajasa)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso mengatakan pemborgolan Bambang widjojanto saat ditangkap itu akan dipertanggungjawabkan oleh penyidik.

"Jadi itu kepentingan penyidik, itu kewenangan-kewenangan penyidik, itu pertimbangan penyidik, nanti penyidik yang mempertanggungjawabkan," kata Budi seusai dimintai keterangan oleh sejumlah komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, Jumat.

Budi mengaku dirinya hanya sebagai pengawas selaku Kabareskrim dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut pada Jumat (23/1) pekan lalu.

Ia mengatakan dirinya sebagai Kabareskrim tidak boleh mengintervensi kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penyidikan.

"Jadi saya tidak boleh mengintervensi daripada proses jalannya penyidikan. Saya sebagai Kabareskrim mengawasi jalannya penyidikan, keputusan di lapangan adalah kewenangan penyidik," kata dia.

Budi Waseso juga mengungkapkan, proses penangkapan yang disertai pemborgolan tersebut ada ketentuannya dan diatur dalam KUHAP.

Kabareskrim Budi Waseso pada hari ini mendatangi kantor Komnas HAM untuk dimintai keterangannya terkait proses penangkapan Bambang Widjojanto.

Komnas HAM melalui tim penyelidikan menduga adanya kriminalisasi pimpinan KPK dalam penangkapan dan penetapan tersangka Bambang Widjojanto serta laporan-laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan KPK lainnya.

Budi Waseso dimintai keterangannya oleh delapan orang komisioner Komnas HAM yang berlangsung selama tiga jam.

Sebelumnya tim Komnas HAM sudah memintai keterangan pada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti terkait penangkapan dan penetapan tersangka Bambang Widjojanto.

Sedangkan pada Selasa lalu tim Komnas HAM sudah memintai keterangan pada Bambang Widjojanto dan pimpinan KPK lainnya di gedung KPK.

Tim penyelidikan Komnas HAM tersebut dibentuk pada Senin (26/1) dan diumumkan pada Selasa (27/1) di kantor Komnas HAM.

Tim yang beranggotakan 22 orang dengan delapan orang di antaranya komisioner Komnas HAM akan bekerja untuk memberikan rekomendasi kepada presiden.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement