Jumat 30 Jan 2015 17:04 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan, JK Bela BG

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
  Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Jusuf Kalla (kanan) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1).   (Antara/Widodo S. Jusuf)
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Jusuf Kalla (kanan) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tak memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun memberikan pembelaan terhadap sikap Budi Gunawan yang mangkir dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, sikap Budi Gunawan masih dinilai wajar lantaran masih dalam proses praperadilan.

"Itu wajar saja, kan masih dalam proses praperadilan kan, belum ada kepastian," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (30/1).

Ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK ini menyebabkan pemerintah menunda pelantikannya sebagai Kapolri. Pria yang akrab disapa JK itu pun menegaskan, penundaan pelantikan Kapolri ini lantaran pemerintah tak ingin melantik Kapolri yang statusnya masih tersangka.

"Ya kan pemerintah tak ingin Kapolri itu menjadi Kapolri tapi statusnya masih tersangka, itu pasti, pemerintah kan taat asas," tegas JK.

Ia melanjutkan  hingga saat ini pemerintah belum mengajukan nama pengganti calon Kapolri dan masih akan menunggu proses praperadilan. "Sejauh ini saya kira belum, masih menunggu praperadilan," tambahnya.

Seperti diketahui, BG tak menghadiri panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, BG tak hadir dalam pemeriksaan lantaran kasus yang menjerat BG tengah diproses praperadilan.

"Terkait panggilan BG (Budi Gunawan), sekitar pukul 10.30 WIB, ada seorang anggota divisi hukum Mabes Polri ke sini, pangkatnya Kombes (Komisaris Besar), tapi saya lupa namanya. Dia mengatakan BG tidak bisa hadir dengan alasan kasusnya masuk ke proses praperadilan," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta.

Penyidik pun saat ini tengah mempertimbangkan cara dan alasan yang disampaikan pihak Budi Gunawan untuk tak memenuhi panggilan. Yakni cara konfirmasi yang disampaikan secara lisan dan tak memakai surat serta terkait materi yang menjadi alasan ketidakhadirannya. 

Pada Senin (19/1), Mabes Polri telah melayangkan praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka di KPK. Sidang praperadilan akan dilangsungkan pada 2 Februari 2015.

Sementara itu, KPK telah memanggil 13 orang saksi hingga Kamis terkait kasus ini. Namun, hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu yang datang pada 19 dan 29 Februari 2015.

Sedangkan, menurut Sekretaris Negara Pratikno, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pada Polri untuk meminta bantuan menghadirkan saksi-saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

Surat dari KPK ke Polri itu juga ditembuskan ke Istana. Lanjutnya, surat tersebut ditujukan kepada saksi-saksi yang telah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement