REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga, terkesan habis-habisan (all out) mengembangkan industri batu akik di daerahnya.
Pemkab tidak hanya menggelontorkan dana Rp 900 juta untuk membantu pengembangan industri batu akik. Bahkan Bupati Sukento Rido Marhaendrianto juga mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerahnya, mengenakan batu akik yang diolah dari batuan Sungai Klawing.
''Mengenakan batu akik Sungai Klawing tersebut bukan untuk klenik. Tapi untuk penampilan sekaligus untuk membantu UMKM perajin batu akik di Purbalingga agar bisa makin berkembang,'' jelas Wakil Bupati Purbalingga, Tasdi, saat mengunjungi perajin batu akik di Kelurahan Bancar Kecamatan Purbalingga, Jumat (30/1).
Dia menyebutkan, surat edaran dari Bupati agar para ASN mengenakan batu akik rsebut juga sebagai wujud keberpihakan pemkab terhadap usaha kecil menengah mikro (UMKM), khususnya perajin batu akik di Purbalingga.
''Dengan banyaknya warga yang mengenakan batu akik Sungai Klawing, maka pamor batu akik asal Purbalingga akan semakin mencuat. Hal ini tentu akan membantu para perajin yang kebanyakan oara pengusaha kecil, untuk semakin mengembangkan usahanya,'' jelas Tasdi.
Dia juga menyebutkan, dalam APBD tahun 2015 ini, Pemkab mengalokasikan dana Rp 900 juta untuk pengembangan usaha batu akik. Dana ini dimanfaatkan untuk membantu pengadaan peralatan dan juga pelatihan. ''Dengan adanya alokasi anggaran tersebut, Pemkab brart tidak hanya menghimbau saja, tapi juga merealisasikan serta membantu mereka,'' jelasnya.
Bahkan agar produk batu akik Purbalingga makin menjulang, Pemkab juga akan membuka networking (jaringan) di kota-kota besar seperti Jakarta dan tempat lainya. ''Jaringan tersebut diharapkan dapat membantu memasarkan batu akik asal Purbalingga, termasuk di tempat- tempat wisata yang di Purbalingga juga sudah disediakan kios-kios batu akik,'' jelasnya.
Dia menyebutkan, potensi bahan baku batu akik di Purbalingga sangat melimpah. Bahan batuan ini, tidak hanya ada pada batuan Sungai Klawing, namun juga di wilayah pegunungan. ''Besarnya potensi ini, memang bisa menimbulkan dampak negatif berupa kerusakan lingkunga. Karena itu, untuk mencegah terjadinya eksploitasi yang berpotensi merusak lingkungan, Pemkab akan segera membuat regulasi yang bentuknya peraturan bupati (perbub) ataupun peraturan daerah (perda) yang mengatur soal ini,'' katanya.