Jumat 30 Jan 2015 11:47 WIB
Budi Gunawan Tersangka

Budi Gunawan tak Penuhi Panggilan KPK

Rep: C07/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Rasman Arif Nasution melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/1).
Foto: Republika/Wihdan
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Rasman Arif Nasution melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Nasution memastikan Budi Gunawan takkan hadir dalam panggilan pertama sebagai tersangka di KPK pada hari ini, Jumat (30/1).

"Pak Budi belum bisa hadir karena masih menunggu praperadilan, tunggu putusan dulu. Bagaimana hasilnya," kata Razman di Mabes Polri, Jumat (30/1).

Alasan lain, lanjut Razman, karena surat penetapan tersangka dari KPK belum diterima oleh kliennya. Selama ini pun, Budi mengetahui dirinya sebagai tersangka dari pemberitaan media sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Kemudian, surat panggilan dari KPK menurut Budi sangatlah janggal karena di dalam surat pemanggilan tidak terdapat tanda terima, tanggal dikosongkan.

"Kalau pak Budi sudah liat ada putusan praperadilan. Lalu koridor hukum substansi administrasi benar ya tidak ada masalah, beliau akan datang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement