Kamis 29 Jan 2015 20:01 WIB

Daftar Nama Terpidana Mati yang Akan Dieksekusi

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham
LP Nusakambangan
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo kembali memerintahkan agar terpidana mati kasus narkoba segera dieksekusi. Menurut dia, gelombang kedua eksekusi akan dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. 

Terpidana yang akan dieksekusi terdiri dari enam warga negara asing dan satu warga Indonesia. "Eksekusi berikutnya, terpidana dari Prancis, Australia, Brazil, Ghana, Kordova, Indonesia, dan Filipina," kata dia, saat di Ge-dung DPR/MPR, Rabu (28/1). 

Sebelumnya, Prasetyo pernah mengumumkan para penerima maut itu. Pada Desember 2014, dia pernah mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah mengelurkan sembilan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pelaksanaan eksekusi mati bagi 12 terpidana mati di Indonesia. Enam diantaranya sudah dieksekusi pada tahap pertama.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tonny Spontana pernah menyatakan pada awal Januari 2015, bahwa terpidana mati Syofial, Sargawi, dan Harun mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pengajuan PK tersebut, membuat ketiganya belum bisa dieksekusi sampai proses upaya hukum luar biasa itu selesai.

Sedangkan tiga terpidana mati lainnya adalah Serge (Prancis), Myuran (Australia), dan Mary (Filipina). Mereka adalah daftar terpidana mati yang dimaksud Prasetyo akan dieksekusi pada gelombang kedua nanti.

Empat terpidana mati lainnya yang dimaksud Prasetyo berasal dari, Ghana, Kordova, Indonesia, dan Filipina adalah seperti yang dikatakan Tonny pada 9 Januari 2015. Menurut Tonny, Jokowi kembali menerbitkan empat Keppres penolakan grasi bagi empat terpidana mati kasus narkotika. Antara lain, Keppres bersandi 1/G 2015 untuk terpidana mati Martin Anderson alias Belo asal Ghana, Keppres 2/G 2015 untuk Zainal Abidin warga Indonesia. 

Selanjutnya, Keppres 4/G 2015 untuk Raheem Agbaje Salami asal Kordova dan Keppres 5/G 2015 untuk Rodrigo Gularte asal Brazil. Tonny mengatakan, semua tertolak grasi itu akan segera dieksekusi bersama tiga terpidana mati yang belum dieksekusi pada gelombang pertama.

"Ya benar. Koreksi untuk (Raheem Agbaje) Salami. Bukan dari Kordova. Tapi Nigeria," pesan Tonny, Kamis (29/1). Dikata-kan dia, Kejaksaan Agung punya 11 terpidana mati. Kesemua-nya sudah ditolak pengampunanya.

Tujuh terpidana mati itu, kata dia, terlibat kejatan narkotika. Tiga lainnya terpidana mati akibat perampokan sadis. Namun, ditambahkan dia, belum ada kepastian tempat atau tanggal untuk dilakukan eksekusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement