Kamis 29 Jan 2015 19:55 WIB

Kuasa Hukum Budi Gunawan: Tim Independen tak Independen

Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.
Foto: Antara
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution menilai tim sembilan bentukan Presiden Joko Widodo tidak independen. Ia pun meragukan tim yang dibentuk untuk membantu menyelesaikan kisruh antara Polri dan KPK, bisa memberikan rekomendasi yang bersifat netral.

"Tim independen ini justru tidak independen," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1).

Menurutnya tim tersebut seharusnya terdiri dari orang-orang yang netral. Ia mencontohkan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purnawirawan) Oegroseno yang menjadi salah satu anggota tim. Oegroseno, menurut dia sudah menyampaikan pernyataan yang 'miring' terkait polemik pemilihan kapolri saat ini, yang ia lakukan sebelum masuk ke dalam tim.

"Dia sudah bicara tentang situasi yang berkembang, bahwa seolah-olah ada yang tidak lazim dalam pengangkatan kapolri," jelasnya.

Ia juga mempertanyakan soal cara kerja tim yang dinilainya janggal. Menurutnya tim independen belum pernah menemui Budi Gunawan untuk meminta penjelasan mengenai isu rekening bermasalah dan pengajuan praperadilan.

"Ini belum kerja apa-apa, belum bertanya ke siapa-siapa, tahu-tahu sudah dipublish rekomendasi. Ini opini publik yang dipublikasi. Saya protes keras," katanya.

Dia juga mempertanyakan keabsahan Tim Konsultatif Independen karena tim tersebut dibentuk tanpa adanya payung hukum. Lebih lanjut pihaknya mengimbau Presiden Joko Widodo agar meminta pendapat kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) daripada meminta rekomendasi dari tim independen.

Sebelumnya, tim independen pada Rabu (28/1), menyampaikan sejumlah masukan, diantaranya meminta Presiden Joko Widodo tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki kapolri yang definitif.

"Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukum, siapa pun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya," kata Syafii Ma'arif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement