Kamis 29 Jan 2015 18:21 WIB
Polri vs KPK

Aktivis Minta Jokowi Gunakan Kewenangan Redam Ketegangan KPK-Polri

 Aksi massa mendukung KPK memberantas tindak pidana korupsi.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Aksi massa mendukung KPK memberantas tindak pidana korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Dukungan aksi penyelematan KPK-Polri terus bergulir. Di Jember, puluhan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Selamatkan Penegakan Hukum menggelar aksi damai di halaman Markas Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, Kamis.

"Kami menyayangkan konflik yang terjadi di dua lembaga penegak hukum di Indonesia yang semakin runcing hingga menyebabkan perpecahan di antara kedua lembaga itu," kata koordinator aksi, Sapto Raharjanto, Kamis.

Menurut dia, KPK dan Polri seharusnya bekerja sama untuk menegakkan hukum, sehingga penyelesaian kasus Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto harus tetap diproses sesuai dengan prosedur.

"Kalau kasus itu berlarut-larut, maka dikhawatirkan akan membawa pusaran konflik yang lebih dalam antara KPK dan Polri. Konsekuensi terburuk adalah terganggunya proses penyelesaian kasus korupsi di KPK dan kasus hukum di Porli karena elite nya tersandera persoalan hukum," paparnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, keduanya merupakan institusi penegak hukum yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, keduanya harus diselamatkan dan dijaga independensinya dari kepentingan pribadi dan kepentingan politik," katanya.

Para aktivis dari berbagai elemen masyarakat, ulama, dan akademisi Jember tersebut berharap Presiden Joko Widodo memanfaatkan kewenangannya untuk menetralisir situasi yang terjadi, sehingga konflik tidak semakin berlarut-larut.

"Kami mendorong KPK dan Polri untuk terus melakukan pemeriksaan secara tuntas terhadap semua pelanggaran hukum dan menyerukan kepada semua pihak untuk waspada terhadap upaya pelemahan pemberantasan korupsi dan siap siaga melawannya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement