Kamis 29 Jan 2015 16:21 WIB

Tim Ombudsman Kumpulkan Bukti Terkait Laporan Bambang Widjojanto

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjalan saat tiba memenuhi undangan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Jakarta, Selasa (27/1).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjalan saat tiba memenuhi undangan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Jakarta, Selasa (27/1).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melaporkan dugaan penyimpangan prosedur terhadap proses penetapan dan penangkapan dirinya sebagai tersangka ke Ombudsman RI hari ini, Kamis (29/1). Komisioner Ombudsman RI Budi Santoso mengatakan, pihaknya, melalui tim khusus akan bekerja dengan cepat.

"Dari pembicaraan kami dengan Pak BW dan tim kuasa hukumnya, kami akan mencari, mendapatkan informasi, dokumen dari pihak manapun yang kami duga bisa memberi akses informasi," kata Budi di Gedung Ombudsman RI, Kamis (29/1).

Budi mengatakan, tidak menutup kemungkinan tim investigasi tersebut akan mendatangi lembaga-lembaga negara terkait untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. "Mungkin ada instansi-instansi selama ini yang belum terungkap, itu akan kita datangi. Karena kami punya wewenang untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut," ujarnya.

Menurut Budi, Ombudsman sebagai lembaga pemberi rekomendasi akan memberikan rekomendasi kepada atasan dari terlapor dan pihak terkait. Mengenai kemungkinan rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, ia mengatakan, akan ada sanksi yang telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Ketentuan sanksi kan ada di Pasal 54 Undang-Undang itu. Jelas disebutkan jika tidak menjalankan rekomendasi bisa diberhentikan tidak hormat. Meskipun kita tidak bisa eksekusi sendiri," jelasnya.

Meski begitu, lanjut Budi, posisi Ombudsman sebagai pihak pemberi rekomendasi tidak bisa memaksakan rekomendasi untuk dilakukan. Namun, jika dalam 60 hari rekomendasi tidak dilakukan, Ombudsman bisa melapor ke Presiden dan DPR, serta mempublikasikan tentang rekomendasi yang tidak dijalankan melalui media.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement