REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Ombudsman RI, Budi Santoso mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, terkait dugaan penyimpangan prosedur terhadap proses penetapan dan penangkapannya.
"Untuk memperlancar proses investigasi, kita juga sudah bentuk tim, namun belum semuanya bisa dibuka saat ini," katanya di Gedung Ombudsman RI, Kamis (29/1).
Budi melanjutkan tim tersebut terdiri dari tujuh orang, yaitu dirinya sendiri, Pranowo Dahlan selaku Ketua tim, serta tujuh anggota tim. Tim tersebut akan mulai bekerja hari ini.
"Surat perintah satu bulan, tapi targetnya (memberikan rekomendasi) secepatnya. Kita tidak tutup kemungkinan koordinasi dengan tim yang dibentuk Komnas HAM agar tidak overlap," jelasnya
Sementara itu, Ketua Tim Pranowo Dahlan mengatakan pihaknya belum bisa mengungkapkan apa saja dugaan maladministrasi yang dilaporkan oleh Bambang dan kuasa hukumnya.
Pranowo mengatakan jika diungkap ke publik sekarang, ada kekhawatiran pihak terkait akan menghilangkan hal-hal yang diduga maladministrasi tersebut.
"Di kasus ini ada beberapa hal dugaan maladministrasi. Kalau kami ungkapkan sekarang, ada kekhawatiran akan dihilangkan oleh mereka, kan bahaya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Gedung Ombudsman RI hari ini, Kamis (29/1).
Kedatangan Bambang tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan penyimpangan prosedur terhadap proses penetapan dan penangkapan dirinya sebagai tersangka.
Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi.
Ia ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri Jumat (23/1) sekitar pukul 07.30 WIB dan kemudian dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa terkait kasus yang menjeratnya. Bambang pun kemudian dibebaskan Sabtu (24/1) dini hari.
Bambang bersama kuasa hukumnya menduga, telah terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam proses penetapan status tersangka dan penangkapan dirinya.