Kamis 29 Jan 2015 13:19 WIB
Polri vs KPK

Bambang Widjojanto Laporkan Polri ke Ombudsman

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).   (Antara/Fanny Octavianus)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengadukan pihak kepolisian kepada Ombudsman RI terkait dengan proses penangkapannya pada Jumat (23/1), karena menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK 2010.

"Saya sehat dan waras, banyak orang sehat tapi gak waras," kata Bambang, saat tiba di gedung Ombudsman Jakarta, Kamis (29/1).

Bambang ditemani sejumlah pengacara, salah satunya Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alfons, dan diterima oleh Komsioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso dan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana.

"Kita respon dan apresiasi adanya inisiatif Mas Bambang dan kuasa hukumnya untuk melaporkan masalah itu ke Ombudsman. Kita butuh waktu untuk menelaah itu, dan kita dalam posisi independen," ucap Danang.

Ia mengaku pelaporan tersebut membutuhkan waktu 14 hari untuk diproses. Hasilnya akan memberikan rekomendasi ke tiga pihak yaitu presiden, kepolisian, dan KPK.

Sebelumnya, pengacara Bambang, Uli Parulian Sihombing sudah melakukan konsultasi ke Ombudsman pada Rabu (28/1). Selain ke Ombudsman, Bambang dan pengacaranya juga sudah melaporkan ke Komnas HAM pada Selasa (27/1) mengenai proses penangkapan tersebut.

Bambang menjadi tersangka dalam kasus ini berdasarkan pelaporan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015, selaku calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.

Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1) dini hari, setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK, dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis 5 bulan penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement