REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang anak, GRS (15), ditangkap petugas Kepolisian Sektor Cilacap Tengah, Cilacap, Jawa Tengah, karena mencuri satu unit sepeda motor serta tiga pak rokok dan 15 bungkus rokok berbagai merek.
"Aksi pencurian itu dilakukan GRS di warung milik tetangga yang merupakan seorang anggota TNI Angkatan Darat, yakni Joko Santoso, warga Jalan Kolam Sari Nomor 15A RT 02 RW 23, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Polsek Cilacap Tengah Ajun Komisaris Polisi Hartati di Cilacap, Kamis (29/1).
Menurut dia, penangkapan terhadap GRS berawal dari kerja sama antara korban dan beberapa saksi di lokasi kejadian yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Cilacap Tengah.
Ia mengatakan GRS akhirnya dapat ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah berpelat nomor R-2704-LF, satu pak rokok LA merah, satu pak rokok Sampurna Mild merah, satu pak rokok Marlboro, 10 bungkus rokok Djarum Super isi 16 batang, dan lima bungkus rokok Djarum Super isi 12 batang.
"Total kerugian Rp10.500.000," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, GRS yang masih di bawah umur telah beberapa kali tersangkut perkara pidana namun belum pernah diproses di ranah hukum.
Oleh karena itu, lanjut dia, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa agar GRS mendapat perlakuan tersendiri meskipun yang bersangkutan bakal dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Bagaimanapun juga tersangka masih di bawah umur sehingga harus dibina agar kelak akan lebih baik dalam bermasyarakat," katanya.