REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gugatan praperadilan Budi Gunawan yang dibantu oleh tim bantuan hukumnya,” kata Ronny di Jakarta, Rabu (28/1).
Mabes Polri telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. Praperadilan diajukan untuk membela Budi Gunawan secara jalur hukum.
KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka pada Selasa (12/1). KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.