REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Surabaya menyatakan tidak perlu menunggu hasil putusan PTUN atas perkara dualisme kepengurusan untuk ikut pemilihan kepala daerah (pilkada). Kubu yang diketuai Romahurmuziy itu mengklaim sudah memiliki syarat hukum untuk dalam pilkada serentak.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani menegaskan, pemerintah telah mengakui kepengurusan PPP Muktamar Surabaya. Pengakuan tersebut setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan surat keputusan tentang kepengurusan PPP yang sah.
Dikatakan Arsul, keputusan Kemenkumham tersebut, menguatkan hasil Muktamar Surabaya. "Yang berhak (ikut pilkada), ya yang punya legal dari Kemenkumham," kata dia, Rabu (28/1). Karena itu dualisme kepengurusan PPP sudah tuntas.
Terkait pilkada, Arsul mengklaim PPP Muktamar Surabaya lebih berhak ikut serta dalam pilkada serentak yang akan digelar tahun ini. Meskipun, PPP Muktamar Jakarta mengajukan gugatan ke PTUN, atas keputusan Kemenkumham soal kepengurusan PPP yang sah.