REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang berhasil melakukan eksekusi sembilan rumah toko (ruko) tiga lantai di Jalan Teuku Umar Bandar Lampung, Rabu (29/1).
"Sebelum eksekusi kami membacakan putusan pengadilan," kata Kepala Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang, Muhaimin, Rabu (28/1).
Nampak ratusan pekerja dibantu ratusan personil polisi mengeksekusi aset lahan perusahaan BUMN itu menggunakan tiga traktor.
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor 17/Eks.PTS/20014/PN.Tjk. Sebelum mengosongkan dan membongkar ruko, juru sita dari PN membacakan putusan di depan pemilik ruko.
Beberapa pemilik ruko sempat protes pada pekerja dari PT KAI saat melakukan pembongkaran. Lalu lintas di jalan protokol tersebut sempat macet, karena banyaknya warga yang menyaksikan eksekusi tersebut.
Sebelumnya, pemilik dan penyewa ruko sudah mengeluarkan barang dalam ruko, sehingga petugas dengan lancar mengosongan dan meruntuhkan bangunan permanen tersebut.
Pada eksekusi sembilan ruko ini, ia mengatakan pemilik dan penyewa ruko sudah mengeluarkan isi barangnya keluar, sehingga petugas dapat dengan mudah dan lancar melakukan eksekusi.