Rabu 28 Jan 2015 15:59 WIB

Tim Independen Bekerja tanpa Keppres

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan ketua MK Jimly Asshidiqie.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Mantan ketua MK Jimly Asshidiqie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencarikan solusi perseteruan Polri-KPK akan bekerja tanpa payung hukum. Wakil Ketua Tim Independen Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya memutuskan bekerja secara informal tanpa dilandasi keputusan presiden (Keppres).

"Sementara ini belum diKeppreskan tapi tetap bekerja sebagaimana harapan presiden," ujarnya usai menemui Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (28/1).

Menurut Jimly, kelembagaan tim tidak dilegalkan demi menghormati lembaga lain, termasuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut mengatakan, konflik yang terjadi antara KPK dan Polri saat ini lebih rumit dibandingkan konflik Cicak vs Buaya beberapa waktu lalu.

Sebab, konflik kali ini ikut melibatkan DPR dan parpol. Karenanya, menurut Jimly, presiden harus bertindak sangat hati-hati, termasuk soal kelembagaan Tim Independen.

Sebagai konsekuensi tidak adanya Keppres, tim tidak bisa bekerja dengan memanggil atau mendatangi KPK maupun Polri. Meski demikian, menurut Jimly, pihaknya tetap bisa menghimpun data dari berbagai sumber. "Fact finding tidak bisa. Tapi bisa himpun masukan dari mana saja," ujarnya.

Saat melakukan rapat dengan Mensesneg kemarin, lanjut Jimly, isi Keppres pembentukan Tim Independen memang telah selesai digodok. Namun tetap ada dua alternatif yang bisa dipakai, apakah pembentukan tim akan dilandasi Keppres atau tidak.

"Kesimpulan sementara jangan pakai dulu," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement