REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Jajaran Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan yang dipimpin AKP Rivanda menangkap empat tersangka penimbun 3,5 ton bahan bakar minyak jenis premium.
Petugas menangkap Sup (49) warga Kisam Tinggi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan di perumahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab OKU berikut menyita barang bukti 3,4 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, Selasa (28/1).
Selain barang bukti minyak, petugas juga menangkap tiga tersangka lain yang bertugas sebagai sopir dan kernet mobil.
Keempat tersangka yakni Sup (49), warga Kisam Tinggi yang saat ini menumpang di salah satu rumah di Perumahan Setda, Jon (42) warga Desa Berasam Kecamatan Kisam Tinggi OKU Selatan bertugas sebagai kenek mobil APV BG 1691 FB, serta Hen (33) warga Simpang Lubuk Dalam Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan sebagai sopir Kijang dan Gir (27), warga Kemelak Km 8 sebagai sopir Suzuki APV.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi di dampingi Kasatreskrim AKP Rivanda saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan seringnya mobil mengangkut minyak berada di kompleks perumahan yang dihuni Pelaksana tugas (Plt) Bupati OKU, Kuryana Aziz.
Mendapati laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, ternyata memang benar ada dua kendaraan jenis APV BG 1691 FB dan Toyota Kijang BG 1295 Y berada di salah satu rumah di belakang rumah dinas Plt Bupati OKU.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Subdenpom II Baturaja untuk melakukn penggerebekan, ternyata di dalam mobil jenis APV ditemukan 48 jerigen BBM berisi premium, sedangkan di dalam mobil Kijang ditemukan 50 jerigen bensin, katanya.
"Dari pengakuan para tersangka, satu jerigen minyak tersebut berisi 35 liter. Minyak tersebut dibeli dari seseorang bernama Mes, warga Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali. Rencananya minyak tersebut akan dijual ke daerah Belitang OKU Timur," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas yakni soal Pengangkutan dan penyimpanan niaga bahan bakar minyak tanpa izin dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda uang sebesar Rp 40 miliar.