REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Adanya sekolah yang melarang berjilbab kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, larangan berjilbab terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Siswi Muslimah di SMP 1 Besuki dan SMK Siang Tulungagung, Jawa Timur, sempat dipersulit dalam mengenakan jilbab di lingkungan sekolah masing-masing.
Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Harris Iskandar, mengatakan, pihaknya menyesal larangan berjilbab kembali terjadi. Pasalnya, kata Harris, sudah ada aturan dari pemerintah yang mewajibkan pihak sekolah untuk membolehkan murid Muslimah mengenakan jilbab sebagai seragam sekolah. Yakni, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Peraturan Seragam Sekolah.
“Ya kan sudah ada aturannya di Permendikbud (Nomor 45 Tahun 2014),” ujar Harris Iskandar saat dihubungi Republika, Rabu (28/1) di Jakarta.
Bagaimanapun, Harris menjelaskan, pihak Kemdikbud hanya bisa memberikan sanksi berupa, misalnya, insentif ataupun disinsentif kepada sekolah yang melakukan pelanggaran atas Permendikbud tersebut. Adapun sanksi yang lebih tegas, kata Harris, bisa diberikan oleh dinas pendidikan daerah tempat lokasi sekolah yang bersangkutan berada.
“Kalau sanksi, yang paling kita bisa lakukan, anggarannya dikurangi (untuk sekolah yang melarang berjilbab). Sanksi langsung hanya bisa melalui dinas pendidikan daerah setempat. Kita (Kemdikbud) pada tataran kebijakan saja,” terang Harris Iskandar, Rabu (28/1).
Untuk itu, Harris melanjutkan, bila Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini dirasakan masyarakat tidak efektif, pihak Kemdikbud akan mempelajari masukan dari masyarakat untuk mengubah regulasi itu. Namun, Harris memberikan sinyal, perubahan Permendikbud tersebut tidak akan terjadi dalam waktu dekat ini, meskipun pelanggaran atas aturan tersebut terkesan berulang kali terjadi.