REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak terburu-buru mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres), terkait mundurnya Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK.
Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril mengatakan sebaiknya Presiden Jokowi menunggu hasil rekomendasi dari tim independen, agar tak terjadi tumpang tindih kebijakan.
"Kalau nanti hasil rekomendasi bertentangan dengan keppres kan bingung jadinya nanti," ujarnya, Selasa (27/1).
Ia juga mengatakan status tersangka dari Bambang Widjoyanto juga perlu dicek lagi. Saat ini, kata dia, tugas dari tim independen adalah mengusut apa ada rekayasa dalam penetapan tersangka Bambang Widjoyanto.
"Kalau terbukti ada rekayasa ya tidak perlu Keppres untuk mundur," katanya.
Sebelumnya Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK meyakini pelapor yang melaporkan Bambang ke kepolisian hingga penetapan sebagai tersangka adalah fitnah dan rekayasa. Di sisi lain, KPK masih membutuhkan Bambang mengingat pimpinan hanya tinggal tiga jika Bambang non aktif.
"Tinggal sekarang ada di tangan Presiden Jokowi, apakah akan mengeluarkan Keppres penghentian sementara atau tidak," katanya di gedung KPK, Senin (26/1) malam.