REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi membentuk tim penyelidikan dugaan kriminalisasi terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim tersebut juga akan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM saat penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Ketua tim penyelidikan Nur Cholis mengatakan, langkah pertama yang akan diambil oleh tim adalah memanggil Bambang. "Hari ini kita sudah minta keterangan dan informasi dari Pak Bambang. Dan sore ini sudah konfirm ketemu pimpinan KPK dan jajaran terkait," kata Nur Cholis di Kantor Komnas HAM, Selasa (27/1).
Nur Cholis mengatakan, setelah semua selesai, tim tersebut akan berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti besok. Kemudian, akan dilakukan pemanggilan terhadap Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso dan Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng, Ujang Iskandar. Pemanggilan tersebut untuk meminta kejelasan mengenai kasus yang menimpa Bambang.
"Apa yang ingin dibuktikan oleh Komnas HAM adalah bahwa proses yang diterima Bambang berbau diskriminasi. Maka kita akan melakukan penyelidikan dengan sub judul Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 dilihat apakah ada abuse of power oleh Polri," jelasnya.
Selain itu, Nur Cholis mengatakan, mereka akan mengundang Tim Tujuh atau tim independen bentukan Presiden Joko Widodo yang bertugas menyelesaikan
kisruh KPK dan Polri. "Kami juga akan mengundang Tim Tujuh independen lusa. Seperti Pak Jimly dan Pak Oegroseno," ujarnya.
Ia mengatakan, tim penyelidikan Komnas HAM nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi berdasarkan hasil penyelidikan yang ada. Meski hanya bersifat rekomendasi, namun itu sangat dibutuhkan oleh Presiden.
"Untuk mempertimbangkan kebijakan apa yang perlu diambil. Merupakan tanggung jawab negara untuk menciptakan rasa aman bagi pimpinan KPK," kata Nur Cholis.