REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril mengatakan pembentukan tim independen untuk mencari solusi konflik antara Polri dan KPK, harus diiringi dengan ruang lingkup kerja yang jelas. Hal ini penting agar tak terjadi kesalahan dalam bergerak yang dilakukan tim independen.
Oce Madril, Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyatakan idealnya tugas tim independen focus pada permasalahan Polri. "Sebab Polri secara institusi berada di bawah presiden," ujarnya, Selasa (27/1).
Sedangkan kata dia, KPK, hubungan dengan presiden sifatnya kordinasi. Kalau sifatnya kordinasi artinya KPK bukan insititusi di bawah presiden. "Jadi tetap menjadi bahasan di tim independen tapi jangan sampai terkesan mengintervensi KPK," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk menyelesaikan polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. Dalam tim independen ini, Presiden Jokowi memanggil tujuh nama.
Tujuh nama tersebut adalah mantan wakapolri Oegroseno, mantan ketua MK Jimly Asshidiqqie, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan pimpinan KPK Ery Riyana Harjapamengkas, mantan ketua KPK Tumpak Hatorangan, dan mantan ketua umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif. Kemudian dua tokoh yakni mantan Kepala BIN Sutanto dan sosiolog Imam Prasodjo bergabung dalam tim ini.