Selasa 27 Jan 2015 18:47 WIB

Pukat: Presiden Harus Segera Keluarkan Perppu Hak Imunitas

Rep: c 09/ Red: Indah Wulandari
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar (kiri).
Foto: Antara
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Presiden Jokowi dinilai harus fokus menyelesaikan konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dengan menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) hak imunitas bagi komisioner KPK.

“Perppu hak imunitas harus segera dikeluarkan presiden,” jelas  Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, Selasa (27/1).

Ia mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo seharusnya lebih fokus pada pemberian hak imunitas bagi pimpinan KPK. Lantaran pekerjaan memberantas korupsi merupakan pekerjaan yang rawan bagi para petinggi lembaga antikorupsi itu untuk terjerat kasus rekayasa hukum.

Menurutnya, KPK kemungkinan besar bakal sering mendapat perlawanan dari institusi lain yang merasa terancam. Oleh karena itu, Perppu hak imunitas dapat menjadi perlindungan hukum negara bagi komisioner KPK.

“Hak tersebut agar tugas memberantas korupsi dapat berjalan tanpa halangan,” kata dia.

Namun, jelasnya, kekebalan hukum tidak berlaku jika para petinggi lembaga antikorupsi tersebut memang benar-benar tertangkap tangan melakukan tindak kejahatan dengan bukti yang jelas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement