Selasa 27 Jan 2015 17:17 WIB

Keppres akan Diteken, Masa Kerja Tim Independen 30 Hari

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Foto: Antara
Mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberi waktu 30 hari kerja untuk mencarikan solusi atas polemik KPK dan Polri. Salah satu anggota tim, Jimly Ashhiddiqie mengatakan, masa kerja tersebut sesuai dengan keputusan presiden (Keppres) yang telah selesai disusun oleh Sekretariat Negara (Setneg).  

"Masa kerja 30 hari sesuai Keppres. Keppresnya tinggal diteken," ujarnya di gedung Setneg, Selasa (27/1).

Jimly menambahkan, Tim Independen bertugas mencari fakta, menemukan akar masalah, kemudian mencarikan solusi atas perseteruan KPK-Polri. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut dia, Tim Independen bisa bergerak lebih lentur. Sebab, tim ini bisa langsung mendatangi pihak-pihak terkait yang dibutuhkan untuk mendapatkan data.

"Tim ini harus buka mata dan telinga lebar-lebar untuk mencari fakta. Kalau proses hukum kami tidak ikut campur. Presiden saja tidak, apalagi kami," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement