REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberi waktu 30 hari kerja untuk mencarikan solusi atas polemik KPK dan Polri. Salah satu anggota tim, Jimly Ashhiddiqie mengatakan, masa kerja tersebut sesuai dengan keputusan presiden (Keppres) yang telah selesai disusun oleh Sekretariat Negara (Setneg).
"Masa kerja 30 hari sesuai Keppres. Keppresnya tinggal diteken," ujarnya di gedung Setneg, Selasa (27/1).
Jimly menambahkan, Tim Independen bertugas mencari fakta, menemukan akar masalah, kemudian mencarikan solusi atas perseteruan KPK-Polri. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut dia, Tim Independen bisa bergerak lebih lentur. Sebab, tim ini bisa langsung mendatangi pihak-pihak terkait yang dibutuhkan untuk mendapatkan data.
"Tim ini harus buka mata dan telinga lebar-lebar untuk mencari fakta. Kalau proses hukum kami tidak ikut campur. Presiden saja tidak, apalagi kami," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.