Selasa 27 Jan 2015 16:45 WIB

Ratusan Minimarket di Bekasi tak Memiliki Izin Usaha

Rep: C10/ Red: Winda Destiana Putri
Minimarket (ilustrasi)
Foto: nusawarta
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ratusan minimarket di Kota Bekasi banyak yang belum memiliki surat Ijin Usaha Toko Modern (IUTM).

Tercatat sebanyak 630 minimarket jenis Indomart dan Alafamart di Kota Bekasi, hampir seluruhnya belum mengantongi surat izin usaha.

Kepala Bidang Perdagangan Kota Bekasi, Herbert Panjaitan mengatakan proses retribusi masih terganggu karena kendala kelengakapan berkas. Saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas. Untuk retail besar hampir semuanya telah memiliki IUTM.

"Sementara minimarket yang paling banyak menjamur seperti Indomart dan Afamart, mereka sedang proses melengkapi dokumen agar mendapat izin usaha," kata Herbert kepada Republika, Selasa (27/1).

Herbert mengatakan, Dinas Perdagangan telah menghimbau supaya pemilik minimarket sesegera mungkin menyelesaikan dokumen persyaratan. Mereka juga telah melakukan penutupan di dua minimarket yang ada di Kecamatan Rawa Lumbu dan Jalan Khaerul Anwar. Tapi minimarket yang ada di Rawa Lumbu langsung menyelesaikan persyaratannya dan kini sudah bisa beropersi kembali. Minimarketnya pun telah diberi stikir tanda memiliki IUTM.

Herbert menjelaskan, minimarket yang ada di Jalan Khaerul Anwar telah ditutup, tapi ada laporan mereka sudah buka kembali sebelum melengkapi berkas perijinan. Herbert mengaku, pihaknya akan memberi surat teguran sampai tiga kali sesuai prosedur.

"Jika masih membandel, kami akan bertindak tegas dan menutup permanen minimarketnya," ujar Herbert.

Sebelumnya, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi telah menekankan kepada seluruh minimarket agar menyelesaikan persyaratannya tidak terlalu lama. Kepala BPPT, Amit Riadi mengatakan, jika masih belum melengkapi persyaratannya, maka pihaknya akan melayangkan surat teguran. Jika masih kesulitan juga maka akan dirapatkan dengan Dinas Teknis.

Menurut Herbert, para pemilik minimarket mempunyai masalah dalam usaha melengkai dokumen persyaratan. Hal tersebut karena berdirinya minimarket harus mendapat persetujuan dari warga, kemudian diketahui oleh RT, RW dan Pemerintah Setempat.

"Mungkin ada kendala untuk mendapat persetujuan warga," ujar Herbert.

Padahal, telah diatur dalam pola kemitraan antara pelaku usaha toko modern harus merangkul Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitarnya. Akan tetapi, pola kemitraan tersebut masih belum berjalan maksimal.

Dalam masalah ini pemerintah menurutnya telah memberikan kelonggaran terhadap pemilik minimarket. Sambil mengurus persyaratan, minimarket diijinkan beroperasi. Karena jika kita langsung menutup 600 lebih minimarket, maka akan ada dampak sosial.

"Sebab setiap minimarket mempekerjakan lima sampai 10 karyawan, jika langsung ditutup akan menimbulkan dampak sosial," kata Herbert.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement