REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan minimarket di Kabupaten Bandung tidak berizin. Padahal, saat ini kabupaten Bandung sedang melakukan moratorium terhadap pembangunan minimarket.
"Saat ini sudah ada penertiban sekitar 30 minimarket dari sekian ratus minimarket dari berbagai merk akibat tidak memiliki izin,’’ kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung, Popi Hofifah, Selasa (13/1).
Popi menjelaskan, kebanyakan minimarket tersebut tidak memiliki izin karena bangunannya tidak sesuai dengan tata ruang. Karena itu, Popi tidak akan mentolerir apabila ada pengusaha nakal yang hendak membangun minimarket. "Jangan harap untuk mendapatkan rekomendasi (perizinan)," Popi menegaskan.
Moratorium tentang tata cara pembangunan minimarket telah dilakukan sejak 2010. Namun, selama moratorium toko-toko modern itu terus dibangun tanpa memperhatikan aturan.
Popi mengatakan, ada dua kategori minimarket bermasalah di Kabupaten Bandung, yaitu sebelum moratorium dan setelah moratorium.
Sebelum moratorium pembangunan minimarket tidak perlu ada rekomendasi. Namun, setelah moratorium 2010, para penguasaha minimarket harus mengantongi rekomendasi sehingga ada aturan yang mengikat mereka.