Selasa 27 Jan 2015 13:33 WIB

Pengacara Budi Gunawan Minta Kapolres Jaksel Hadirkan Kliennya

Rep: Cr02/ Red: Erik Purnama Putra
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Rasman Arif Nasution melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/1).
Foto: Republika/Wihdan
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Rasman Arif Nasution melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan alias BG meminta Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Wahyu Hadiningrat untuk dapat menghadirkan kliennya Midun Haryadi dalam persidangan praperadilan.

"Saya datang ke sini untuk meminta Kapolres menghadirkan Midun untuk bersaksi dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan," kata Fredrich di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/1).

Menurut Fredrich, kliennya tersebut memiliki banyak bukti kasus-kasus besar yang belum terselesaikan oleh KPK. Dia juga menjelaskan, Midun memiliki bukti untuk dapat meringankan BG dalam sidang praperadilan nanti.

"Banyak dokumen penting yang dimiliki oleh midun tentang borok sebagian penyidik dari KPK yang bermasalah," ujar Fredrich.

Madun Hariyadi sendiri merupakan tersangka pada awal Oktober lalu yang diduga menipu korban bernama Suprayoga Hadi (SH) senilai 20 ribu dolar AS, karena dinilai sebagai salah satu anggota 'KPK Gadungan'.

Pengacara Madun, Fredrich Yunadi menilai ada upaya pembungkaman terhadap kliennya yang merupakan pengungkap sekaligus pelapor kasus dugaan korupsi untuk membantu KPK. Sebelumnya, madun dilaporkan oleh KPK karena telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota KPK.

Menurut dia, kasus yang menimpa BG merupakan rekayasa dari tim penyidik KPK. Dia menilai ada upaya kriminalisasi terhadap BG karena KPK dinilai telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 2 Undang Undang nomor 28 tahun 1999 tentang pelaku korupsi yang dituntut oleh KPK hanya diberikan kepada eselon satu.

"Sedangkan saat dinyatakan bersalah ia menjabat sebagai eselon dua A," imbuh Fredrich.

Fredrich menambahkan, BG telah diperiksa oleh Bareskrim dan dinyatakan bersih dari segala tindakan hukum. Terakhir, Fredrich menegaskan BG tidak bersalah dan semua akan dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.

"Kami belum dapat kabar kapan akan dimulai persidangannya, tapi saya tegaskan bahwa BG tidak bersalah, KPK sudah salah besar," tegas Fredrich.

Cr02

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement