Senin 26 Jan 2015 21:48 WIB

Bos Penyidik Kasus BW Mangkir dari Panggilan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Priharsa Nugraha
Foto: Antara
Priharsa Nugraha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan kembali terhambat. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.

"Untuk saksi Brigjen Pol Herry Prastowo telah mengirimkan surat, memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Senin (26/1).

Selain Herry, saksi lain yang dijadwalkan yakni Kombes Ibnu Isticha juga tidak hadir. Menurut Priharsa, Ibnu mengaku sedang mendampingi mahasiswa S3 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdikpol Mabes Polri. Sementara untuk Kompol Sumardji, jadwal pemeriksaannya seharusnya dilakukan besok, Selasa (27/1).

Ketidakhadiran saksi-saksi dalam kasus yang menjerat Budi Gunawan merupakan yang kesekiankalinya. Brigjen Herry pada pekan lalu juga telah dipanggil KPK. Namun, kepala penyidik kasus yang membelit Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ini sebelumnya juga mangkir dari pemeriksaan. Upaya penyidikan KPK terhadap kasus Budi pun terhambat dengan mangkirnya para saksi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.

Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement