REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta bantuan kepada Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menghentikan kasus atau meminta Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dan mengambilalih kasus tersebut.
Salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto, Alvon Kurnia Palma di kantor Peradi Jakarta, Senin (26/1), mengatakan, pihaknya memohon perlindungan hukum pada Peradi terhadap dugaan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan pelaksaan tugas sebagai profesi advokat.
Menurut Alvon, apa yang disangkakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri merupakan apa yang menjadi pekerjaan seorang advokat. "Seharusnya dilakukan melalui pemeriksaan etik terlebih dulu, sebelum pemeriksaan perkara pidananya," katanya.
Dia mengatakan, hal tersebut berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa seorang advokat harus melalui sidang etik apabila diduga melakukan kesalahan dalam pekerjaannya. "Apabila memang benar bersalah, baru dilimpahkan perkaranya pada kepolisian," katanya.
Selain memohon kepada Peradi untuk menghentikan proses pemeriksaan, kuasa hukum juga meminta agar memproses perkara dugaan pelanggaran pidana dalam ranah etik profesi advokat. Atas permohonan yang diajukan melalui surat dari tim pengacara tersebut pihak Peradi mengatakan akan mempelajari hal tersebut dan akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Sebelumnya, pada Sabtu (24/1) dini hari kuasa hukum Bambang Widjojanto, Usman Hamid mengungkapkan akan mengajukan permintaan SP3 terhadap kasus Bambang. Ia mengatakan penghentian kasus Bambang dilakukan untuk kepentingan umum agar KPK bisa bekerja secara maksimal dalam menyelesaikan berbagai perkara korupsi yang ada.
Pengajuan permintaan SP3 tersebut juga mendapat dukungan dari pakar hukum tata negara Saldi Isra yang menyebut bahwa Polri harus mengeluarkan SP3 untuk kasus Bambang.