REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kaltim KH Hamri Haz mengatakan hukuman mati itu diperbolehkan dalam Islam. Karena itu hukuman mati terhadap pengedar narkoba itu tidak bertentangan dengan Syariat Islam.
"Hukuman mati itu tidak menjadi masalah diterapkan, asalkan dilaksanakan guna menegakkan keadilan, bukan merupakan tindakan balas dendam. Hal ini perlu dilakukan sebagai efek jera agar orang lain tidak melakukan kesalahan yang sama," katanya di Samarinda, Senin (26/1).
Menurut Hamri, hukuman mati dalam Syariat Islam telah diterapkan sejak dulu, bahkan sejak zaman Nabi, yakni qishash. Hukuman qishash diterapkan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, yakni dalam rangka menegakkan keadilan.
"Sebagai contoh, kebijakan penjatuhan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba yang baru dilakukan pemerintah, hal ini merupakan langkah tegas dalam memberikan efek jera. Saya kira ini wajar dilakukan karena melihat besarnya kehancuran akibat penyalahgunaan narkoba," katanya.
Narkoba, lanjut Hamri, merupakan barang terlarang, sehingga siapa saja yang mengedarkan harus mendapatkan hukuman setimpal. Apalagi dampak penyahgunaan narkoba sangat parah karena bisa melemahkan syaraf dan mengganggu aktivitas, termasuk mengganggu lingkungan masyarakat.