Senin 26 Jan 2015 15:21 WIB

Pemprov DKI akan Hentikan Pembangunan Monorel

Tiang monorel
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tiang monorel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan surat pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Jakarta Monorail (JM), terkait rencana pembangunan monorel di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menyerahkan pembahasan surat tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah. "Kami serahkan pembuatan surat itu kepada Sekda DKI. Pekan lalu juga sudah dibahas dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, di dalam salah satu aturan BPKP, terdapat persyaratan yang mengharuskan agar PT JM menyediakan financial crossing sebelum kontrak kerja diputus.

"Maksudnya, dalam masalah ini, PT JM harus bisa membuktikan besaran anggaran yang dipakai untuk membangun monorel. Jumlahnya pun harus sama dengan jumlah uang yang diterima oleh PT JM," ujar Basuki.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan financial crossing tersebut bertujuan untuk mencocokkan sekaligus mengeksekusi dua perintah yang ditetapkan oleh perusahaan yang sama.

"Kalau memang nanti ternyata PT JM tidak mampu membuktikan adanya anggaran itu, maka kerja sama kita batal. Saya tidak tahu persis bagaimana, yang pasti aturan itu ada di BPKP," tutur Ahok.

Ia mengungkapkan tidak perlu bertemu dengan PT JM dalam pembahasan penyusunan surat pemutusan kontrak kerja sama tersebut. "Akan tetapi, kalau surat itu sudah selesai dibuat, nanti akan kita undang PT JM untuk mendengar penjelasannya secara langsung. Nanti jelas," kata mantan bupati Belitung Timur itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement