Senin 26 Jan 2015 14:35 WIB

70 Persen Kapal Eks Asing tak Punya PNBP

Rep: c85 / Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengungkapkan, banyak kapal bekas asing yang tidak memiliki pendapatan negara bukan pajak (PNBP), Bahkan banyak kapal yang tidak tercatat dalam Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan catatannya, dari 1.300 kapal eks asing, 70 persen tidak memiliki PNBP. "Bahkan 40 persen di antaranya tidak terdaftar status perusahannya," ujar Menteri Susi saat melakukan pertemuan dengan anggota Komisi IV DPR RI, Senin (26/1).

Ia pun menegaskan akan melakukan penindakan. Dalam rapat itu, Menteri Susi juga membahas mengenai beberapa Peraturan Menteri yang dinilai memberatkan pelaku usaha di bidang perikanan.

Salah satunya adalah tentang Peraturan Menteri nomor 56,57 tahun 2014 dan Permen nomor 1 dan 2 tahun 2015. Salah satu kasus, Permen tentang pembatasan ekspor lobster dan aturan penangkapan hasil laut menjadi penghambat dan menjadikan sejumlah pengusaha di beberapa daerah terancam berhenti usahanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement