Senin 26 Jan 2015 14:19 WIB

Tumpang Tindih Kewenangan, Satgassus Antikorupsi Bermotif Persaingan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indah Wulandari
Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK)
Foto: antara
Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penindakan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) oleh Kejaksaan Agung disinyalir bisa memicu perselisihan baru antarlembaga penegak hukum karena tumpang tindih kewenangan.

"Yang kita (Komisi III) pertanyakan kalau nanti ini tumpang tindih kewenangannya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa, Senin (26/1).

Ia mengatakan, semestinya penegakan hukum, mengerucut pada penguatan lembaga yang ada saat ini. Bukan membentuk satuan penegakan hukum baru yang sebenarnya punya fungsi serupa.

Selama ini, dikatakan dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih efektif menjalankan fungsi pemberantasan korupsi. Ia khawatir, pembentukan Satgassus tersebut bermotif persaingan yang menyimpang.

Hal tersebut dinilai dia melihat pembentukan Satgassus lantaran keinginan Jaksa Agung untuk lebih mengungguli prestasi KPK selama ini. "Kita akan lihat. Sampai mana efektifnya satgas ini," kata dia.

Jaksa Agung HM Prasetyo membentuk Satgassus P3TPK pada awal Januari lalu. Tim itu, dikatakan Prasetyo merupakan jejeran jaksa-jaksa pilihan. Tim tersebut ditugasi untuk mengembalikan reputasi kejaksaan dalam penyelesaian perkara-perkara korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement