Senin 26 Jan 2015 14:15 WIB

Ratna Mutiara: Tak Benar BW Perintahkan Beri Kesaksian Palsu

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTAWARINGIN BARAT-- Seorang saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2010 dalam sidang MK yakni Ratna Mutiara (52) mengaku tidak merasa pernah dipaksa Bambang Widjojanto (BW) untuk memberikan keterangan palsu saat persidangan di MK.

''Saya mendapat info dari masyarakat dan media kalau saya memberikan keterangan palsu karena diarahkan BW, itu tak benar. Apa yang saya dengar, saya lihat, dan rasakan, ya, saya sampaikan,'' kata Ratna yang di rumahnya, di Desa Kebun Agung, Pangkalan Banteng, Kobar, Kalteng saat ditemui sejumlah awak media, Senin (26/1).

Menurut Ratna, dirinya sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK. Pada 16 Maret, Ratna divonis lima bulan penjara.

''Tapi tidak terbukti BW memngarahkan saya untuk memberikan keterangan palsu, ini murni saya bersama 67 orang bersaksi memberikan keterangan palsu untuk kepentingan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto,'' jelasnya. Ia mengakui BW saat itu menjadi pengacara pasangan Ujang-Bambang.

Dalam kesaksiannya di MK, Ratna menginformasikan ada pembagian uang dan semacam ijazah berisi janji yang dilakukan pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Pasangan ini, oleh KPU Kobar, ditetapkan sebagai pemenang pilkada.

''(Pemberian uang) itu tidak saya lihat. Ijazah itu saya lihat langsung, tetapi saya tidak dapat,'' ungkapnya.

Atas dasar itulah, lanjutnya, yang membuat kesaksiannya di MK digugat pasangan Sugianto-Eko karena dinilai palsu. Terkait vonis yang diterimanya selama lima bulan, Ratna mengatakan, masa 5 bulan itu adalah masa selama dia menjalani proses persidangan.

''Jadi, lima bulan itu sampai sidang titik ketuk palu. Di situ saya bebas,'' jelasnya. Ia menilai laporan yang dilakukan Sugianto Sabran atas pengarahan BW untuk memberikan keterangan palsu itu tidak benar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement