Senin 26 Jan 2015 12:41 WIB

Menkumham tak Setuju KPK Diberi Hak Imunitas

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) bersama Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Antara
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) bersama Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak setuju dengan wacana pemberian hak imunitas pada pimpinan KPK. Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Kita kan ada konstitusi, semua orang sama di mata hukum dan pemerintahan," ujarnya usai menghadiri peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/1).

Menurut Yasonna, pemberian hak imunitas pada KPK justru akan melanggar konstitusi. Ia menilai, yang perlu dilakukan lembaga hukum, baik KPK maupun Polri, adalah transparansi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.

"Saya kira kalau soal imunitas itu bertentangan dengan konstitusi kita," ujar dia.

Seperti diketahui, pasca dua pimpinan KPK dilaporkan ke Mabes Polri, presiden didesak untuk mengeluarkan Perppu tentang pemberian hak imunitas pada pimpinan KPK. Sebab, dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, komisioner KPK dinilai rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kehadiran mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement