Senin 26 Jan 2015 12:04 WIB

Kepala Penyidik Kasus Bambang W Kembali Dipanggil KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Saksi Komjen Budi Gunawan, Brigjen Herry Prastowo tak hadiri panggilan KPK.
Foto: Polda Maluku
Saksi Komjen Budi Gunawan, Brigjen Herry Prastowo tak hadiri panggilan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo. Herry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan.

"Yang bersangkutan akan bersaksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (26/1).

Herry merupakan kepala penyidik untuk kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus sengketa pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat.

Jenderal bintang satu itu sebelumnya sudah dipanggil KPK pekan lalu atau Senin (19/1). Namun, pada saat pemanggilan pertama, Herry mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan lembaga antikorupsi itu. Saat itu, dia tidak hadir dengan izin sedang berada di luar negeri terkait urusan dinas.

Selain Herry, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdikpol Kombes Ibnu Isticha dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan penerimaan suap Budi Gunawan.

Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu dituduh melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement