REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pemerintah dinilai perlu mengeluarkan aturan untuk mengatur dan menata ojek, tetapi jangan sampai menghilangkan transportasi alternatif yang diperlukan masyarakat tersebut.
"Memang harus diakui keberadaan ojek di beberapa tempat mengganggu lalu lintas dan menyebabkan macet. Karena itu perlu ditata supaya permasalahan yang muncul hilang," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana, Ahad (25/1).
Yudi mencontohka,n ojek yang ada di Stasiun Palmerah. Keberadaan pangkalan ojek yang makan badan jalan seringkali membuat macet jalan di belakang Kompleks Parlemen yang ukurannya memang tidak terlalu lebar.
"Lebih baik diatur, ditata dan disediakan pangkalan bagi mereka supaya tidak mengganggu arus lalu lintas dan merugikan kepentingan umum," tuturnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk membuat payung hukum untuk melindungi dan mengatur ojek, setidaknya berupa keputusan menteri.
"Sudah beberapa kali Komisi V menanyakan karena ojek belum ada aturan hukumnya. Padahal keberadaan ojek sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil," katanya.
Yudi mengatakan, ojek sebagai transportasi umum memang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, fenomena ojek tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
"Kepmen tentang ojek minimal mengatur tentang keselamatan bagi pengemudi dan penumpang ojek. Apalagi, banyak orang yang tidak memiliki pekerjaan, tetapi punya motor, akhirnya menjadi tukang ojek," tuturnya.
Tidak adanya regulasi tentang ojek, berarti terjadi kekosongan hukum. Namun, Yudi mengatakan negara harus tetap bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada penyedia jasa dan pengguna ojek.