Sabtu 24 Jan 2015 17:15 WIB

Tak Ada Aturan Umumkan Status Tersangka Menunggu Momentum

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar (kiri).
Foto: Antara
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa, tidak ada aturan terkait kapan waktu yang tepat dalam mengumumkan atau menangkap status tersangka.

"Apa yang dimaksud momentum tidak tepat? Kalau sudah ada bukti, ya tangkap saja," kata Zainal Arifin Mochtar kepada Antara seusai mengikuti diskusi politik di Jakarta, Sabtu (24/1).

Ia menyatakan bahwa tidak ada undang-undang yang bisa menjelaskan bahwa waktu penangkapan tersangka harus diatur pada saat tertentu. "Menangkap tersangka itu berdasarkan bukti, kalau bukti sudah memadai, lebih baik segera ditangkap atau diperiksa," kata Zainal.

Zainal menyatakan, persoalan momentum bukan karena mengarah pada Polri atau KPK, tetapi ia menjelaskan tentang prosedur hukum yang sebenarnya. "Masyarakat jangan mudah terbawa isu, semua harus memahami dulu kasus dengan baik, ini bukan soal salah atau benar, tapi prosedur hukum," jelasnya.

Terkait waktu penetapan tersangka dari Komjen Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto yang terkesan ada yang mengatur, ia tidak ingin menjawab secara opini. "Pahamilah dulu kasus-kasusnya, baru fakta yang dibicarakan," ujarnya.

Ke depannya, ia berharap media lebih menghormati dan fokus pada kasus-kasusnya, bukan pada perseteruan dua instansi penegak hukum ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement