Sabtu 24 Jan 2015 00:50 WIB

Bambang Ditahan Polri Karena Alasan Ini

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto resmi ditahan Bareskrim Mabes Polri. Surat penahanan terhadap Bambang telah dikeluarkan Kepala Bareskrim Irjen Budi Waseso setelah pimpinan KPK itu diperiksa pascapenangkapan yang dilakukan, Jumat (23/1) pagi.

Penggiat antikorupsi yang juga pengacara senior Todung Mulya Lubis mengatakan alasan yang dikemukakan Polri untuk menahan Bambang dinilainya sangat mengadas-ada.

Bambang, lanjutnya, dikhawatirkan akan menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi. Menurut Todung, alasan itu mengada-ada.

"Bambang sebagai penegak hukum tidak akan melakukan hal tersebut," katanya.

Pimpinan KPK juga saat ini sedang berada di Mabes Polri. Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Adnan mengatakan, dirinya ingin kembali bersama Bambang Widjojanto. KPK, kata dia, juga tidak akan membiarkan Bambang sendiri menghadapi proses hukum.

"Kami berharap bisa pulang bersama Pak Bambang, kita akan back up beliau," ujar Adnan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement