Jumat 23 Jan 2015 21:42 WIB

Penetapan Tersangka Harus dengan Bukti Kuat

Pengunjuk rasa dari Koalisi Anti Korupsi membawa poster saat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan gedung DPRD Malang, Jawa Timur, Jumat (23/1).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pengunjuk rasa dari Koalisi Anti Korupsi membawa poster saat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan gedung DPRD Malang, Jawa Timur, Jumat (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpuan Pergerakan Indonesia Ma'mun Murod mengatakan penetepan tersangka Budi Gunawan tidak tepat. Pasalnya penetapan itu belum didasari bukti yang cukup dan lebih tepat ditetapkan sebagai saksi.

"Itu menurut saya memang tidak tepat, kedepan malah malang karena status tersangka orang itu sudah di hukum sudah tentu dalam penetapan seperti itu perlu kehati-hatian", ujar Murod kepada wartawan usai diskusi IPI bertema "Ada Apa Dibalik Kisruh Calon Kapolri", Jumat (23/1).

Menurutnya tidak bisa orang ditetapkan tersangka sebelum mencari bukti kelapangan dan tidak elok dalam penegkan hukum.

Semestinya seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus dicari bukti terlebih dahulu kemudian baru lakukan pemanggilan, sementara sebagai saksi, dan ketika bukti-buktinya sudah mendekati  60 hingga 70 persen baru bisa ditetapkan jadi tersangka.

"Tidak seperti saat ini itu kan ga jelas, Anas saja setelah ditetapkan satu tahun baru di tahan, itukan lucu", katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement