REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, ke Mabes Polri dalam dugaan melakukan aktivitas politik, yang merupakan diluar ranah tupoksi KPK.
Pihaknya melaporkan dengan tanda bukti lapor No: TBL/39/1/2015/Bareskrim, sedangkan laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Aktivitas politik yang dilakukan Abraham Samad adalah pertemuan dengan petinggi partai saat masa pencalonan wakil presiden, pada pilpres 2014.
Seperti yang tertulis dalam tulisan di Kompasiana menyebutkan ada pembicaraan dengan petinggi partai terkait Emir Moeis, yang kasusnya sedang ditangani oleh KPK.
"Itu tidak etis. Kalau terbukti seperti ini maka AS bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK pasal 36 junto pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK," kata M Yusuf, Kamis (22/1).
Atas hal ini, Abraham Samad diminta untuk mengundurkan diri dari KPK. Pasalnya, KPK harus memiliki kewibawaan, bersih,dan profesional. Masyarakat tentu tak mau KPK cacat moral, norma, atau melakukan perbuatan tercela.
Pihaknya meminta instrumen penegak hukum polri melakukan tindakan hukum dan tak membiarkan isu liar berkembang ke ranah publik. Terlebih lagi, Plt Sekjen PDIP Hasto, membenarkan pertemuan tersebut. Untuk itu melaporkan
"Terlebih lagi, Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, membenarkan pertemuan tersebut. Jadi polisi harus usut ini sampai tuntas.kita ingin institusi yang merupakan kriminal justice sistem bekerjasama dengan baik agar penegakan hukum jadi kebanggaan," kata dia.