REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan menahan tujuh warga negara asing yang berprofesi sebagai model karena melanggar prosedur izin tinggal.
"Saat ini tujuh orang itu masih diperiksa lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan Yudi Kurnia di Jakarta, Kamis (22/1).
Sebanyak tetujuh warga negara asing yang terdiri atas empat perempuan dan tiga laki-laki itu, yakni Kimberly Rose Steward (Australia), Shenae Ellise Palmer (Selandia Baru), Indira de Olivera (Brazil), dan Vinicius Pareira da Silva (Brazil). Selain itu, Aznar Gonzales Enrique (Spanyol), Mireli Banach (Brazil), dan Fouad Fatmi (Maroko).
Yudi menjelaskan para model itu berkunjung ke Indonesia menggunakan izin wisata untuk tujuan pariwisata, sosial, budaya. Namun, katanya, berdasarkan penelusuran petugas, tujuh orang itu bekerja sebagai model di bawah dua agensi yang berada di Jakarta.
Selanjutnya, petugas imigrasi memanggil dua agensi itu, yakni HE dan FIM, berlokasi di Tebet dan Kalibata City Jakarta Selatan.
Yudi mengatakan para warga negara asing itu diancam dideportasi atau dijerat Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Salah satu warga asing yang ditahan, Olivera membantah datang ke Indonesia untuk bekerja, namun diundang untuk berwisata.