REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusa Tenggara Barat memberi rekomendasi PT Trisula Bintang Mandiri agar menuntut majikan Kunep (30) yang diduga melakukan penganiayaan.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nusa Tenggara Barat H Saleh, di Mataram, Kamis(23/1) mengatakan pihaknya akan menyurati pimpinan PT Trisula Bintang Mandiri agar berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dabi, Uni Emirat Arab, terkait dengan upaya tuntutan tersebut.
"Kami juga minta agar Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) itu berkoordinasi dengan KBRI untuk menagih sisa gaji Kunep yang belum dibayarkan," katanya.
BP3TKI NTB, kata dia, juga menyarankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Utara berkoordinasi dengan keluarga Kunep, terkait pembuatan surat pengaduan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh majikan tenaga kerja wanita (TKW) itu.
"Nanti surat pengaduan dari pihak keluarga TKW yang diduga dianiaya itu dikirim ke pusat sebagai bahan untuk melengkapi tuntutan terhadap majikannya," ujar Saleh.
Kunep (30), TKW asal Kabupaten Lombok Utara, NTB, menjalani perawatan di Puskesmas Kayangan, karena mengalami luka diduga akibat dianiaya majikannya di Dubai.
TKW malang itu kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, untuk menjalani transfusi darah karena menderita anemia.
TKW itu menderita pendarahan gusi sejak dari Dubai, sehingga menyebabkan kekurangan darah. Luka itu diduga akibat penganiayaan oleh majikannya.
Kunep pulang ke kampung halamannya seorang diri dengan bekal gaji sebesar 4.000 riyal Arab Saudi yang diberikan pihak majikannya. Padahal seharusnya dia memperoleh gaji selama setahun bekerja sebesar 9.000 riyal Arab Saudi.