REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang melalui rapat paripurna. Presiden Joko Widodo pun menyambut baik pengesahan Perppu Pilkada tersebut.
Saat memberikan pengarahan kepada bupati di wilayah Sumatera, ia mengatakan, perppu pilkada yang juga merupakan keinginan rakyat ini akan dijalankan dengan baik oleh pemerintahannya.
"Ya kan sudah jadi keputusan, pilkada langsung itu yang akan kita jalankan ke depan," kata Jokowi disambut tepuk tangan oleh para bupati, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1).
Sebelumnya, dalam rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, seluruh fraksi di DPR menyetujui Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk dijadikan UU Pilkada.
Meskipun seluruh fraksi menyetujui Perppu tersebut untuk diundangkan, namun beberapa fraksi masih menekankan beberapa revisi pada perppu pilkada setelah perppu ini diundangkan. Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan draf rancangan UU pilkada ini akan diselesaikan setelah diundangkan.