REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - KPK Watch Indonesia mendesak dewan etik KPK, Komisi III dan Badan Reserse Kriminal untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran foto maupun isu rumah kaca yang melibatkan pimpinan KPK, Abraham Samad.
Direktur Eksekutif Lembaga KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide menyampaikan beredarnya isu rumah kaca dan foto yang oleh Abraham Samad telah dibantah tersebut menimbulkan keresahan. Pimpinan KPK tegasnya harus bebas isu moral dan etik. Isu foto dan rumah kaca tidak bisa didiamkan dan harus dipastikan kebenarannya.
"Pihak berwenang harus bisa menyidik. Kami akan meminta wilayah etik KPK untuk memeriksa, apa benar itu pimpinan KPK dan apa benar dalam rumah kaca itu ada keterlibatan atau indikasi kearah sana. KPK Watch akan mendatangi Komisi III dan Mabes Polri. Jangan sampai dibuat liar di permukaan," jelasnya di Jakarta, Rabu (21/1) malam.
Nama-nama beredar di rumah kaca harus diperiksa. Kalau tidak diperiksa akan menjadi bias. Lembaga terkait pemilik kewenangan adalah Mabes Polri dan kejaksaan ketika memang ditemukan indikasi jangan sampai perkara tidak diproses. "Jangan hanya KPK bisa mengontrol semua, harus ada check and balance," lanjutnya.
Mengenai pelaporan ke Mabes Polri, dirinya menuturkan hal itu dikarenakan wewenang Polri bila memang ditemukan unsur pidana, sesuai diatur dalam Pasal 36 UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Dalam UU KPK disebutkan bahwa anggota KPK tidak boleh menemui pihak bermasalah, terlebih yang perkaranya ditangani KPK. Dalam sebuah tulisan berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang diunggah ke media sosial, dibeberkan adanya beberapa kali pertemuan terlarang terkait posisi Samad yang hendak diajukan menjadi calon wakil presiden 2014-2019, mendampingi Joko Widodo. Pertemuan disebut berlangsung dengan politisi PDIP.